Jumat, 15 April 2011

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Konsep Pemberdayaan
Pemberdayaan masyarakat sebagai sebuah strategi, sekarang telah banyak
diterima, bahkan telah berkembang dalam berbagai literatur di dunia barat.
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pembangunan Sosial di Kopenhagen Tahun
1992 juga telah memuatnya dalam berbagai kesepakatannya. Namun, upaya
mewujudkannya dalam praktik pembangunan tidak selalu berjalan mulus.
Banyak pemikir dan praktisi yang belum memahami dan mungkin tidak meyakini bahwa
konsep pemberdayaan merupakan alternatif pemecahan terhadap dilema-dilema
pembangunan yang dihadapi. Mereka yang berpegang pada teori-teori pembangunan
model lama juga tidak mudah untuk menyesuaikan diri dengan pandangan-pandangan
dan tuntutan-tuntutan keadilan. Mereka yang tidak nyaman terhadap konsep partisipasi
dan demokrasi dalam pembangunan tidak akan merasa tentram dengan konsep
pemberdayaan ini. Lebih lanjut, disadari pula adanya berbagai bias terhadap
pemberdayaan masyarakat sebagai suatu paradigma baru pembangunan.
Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang
merangkum nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan,
yakni yang bersifat “people-centered, participatory, empowering, and sustainable”
(Chambers, 1995 dalam Kartasasmita, 1996).
Konsep ini lebih luas dari hanya semata-mata memenuhi kebutuhan dasar (basic needs)
atau menyediakan mekanisme untuk mencegah proses pemiskinan lebih lanjut (safety
net), yang pemikirannya belakangan ini banyak dikembangkan sebagai upaya mencari
alternatif terhadap konsep-konsep pertumbuhan dimasa yang lalu. Konsep ini
berkembang dari upaya banyak ahli dan praktisi untuk mencari apa yang antara lain oleh
Friedmann (1992) disebut alternative development, yang menghendaki “inclusive
democracy, appropriate economic growth, gender equality and intergenerational equity”.
Konsep pemberdayaan tidak mempertentangkan pertumbuhan dengan pemerataan, karena
seperti dikatakan oleh Donald Brown (1995), keduanya tidak harus diasumsikan sebagai
“incompatible or antithetical”. Konsep ini mencoba melepaskan diri dari perangkap
“zero-sum game” dan “trade off”. Ia bertitik tolak dari pandangan bahwa dengan
pemerataan tercipta landasan yang lebih luas untuk pertumbuhan dan yang akan
menjamin pertumbuhan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, seperti dikatakan oleh
Kirdar dan Silk (1995), “the pattern of growth is just as important as the rate of growth”.
Yang dicari adalah seperti dikatakan Ranis, “the right kind of growth”, yakni bukan yang
vertikal menghasilkan “trickle-down”, seperti yang terbukti tidak berhasil, tetapi yang
bersifat horizontal (horizontal flows), yakni “broadly based, employment intensive, and
not compartmentalized” (Ranis, 1995).
Hasil pengkajian berbagai proyek yang dilakukan oleh International Fund for Agriculture
Development (IFAD) menunjukkan bahwa dukungan bagi produksi yang dihasilkan
masyarakat di lapisan bawah telah memberikan sumbangan pada pertumbuhan yang lebih
besar dibandingkan dengan investasi yang sama pada sektor-sektor yang skalanya lebih
besar. Pertumbuhan itu dihasilkan bukan hanya dengan biaya lebih kecil, tetapi dengan
devisa yang lebih kecil pula (Brown, 1995). Hal terakhir ini besar artinya bagi negaranegara
berkembang yang mengalami kelangkaan devisa dan lemah posisi neraca
pembayarannya.
Lahirnya konsep pemberdayaan sebagai antitesa terhadap model
pembangunan yang kurang memihak pada rakyat mayoritas. Konsep ini dibangun
dari kerangka logik sebagai berikut : (1) bahwa proses pemusatan kekuasaan
terbangun dari pemusatan kekuasaan faktor produksi; (2) pemusatan kekuasaan
faktor produksi akan melahirkan masyarakat pekerja dan masyarakat pengusaha
pinggiran; (3) kekuasaan akan membangun bangunan atas atau sistem
pengetahuan, sistem politik, sistem hukum dan sistem ideologi yang manipulatif
untuk memperkuat legitimasi; dan (4) pelaksanaan sistem pengetahuan, sistem
politik, sistem hukum dan ideologi secara sistematik akan menciptakan dua
kelompok masyarakat, yaitu masyarakat berdaya dan masyarakat tunadaya
(Prijono dan Pranarka, 1996). Akhirnya yang terjadi ialah dikotomi, yaitu
masyarakat yang berkuasa dan manusia yang dikuasai. Untuk membebaskan
situasi menguasai dan dikuasai, maka harus dilakukan pembebasan melalui proses
pemberdayaan bagi yang lemah (empowerment of the powerless).
Alur pikir di atas sejalan dengan terminologi pemberdayaan itu sendiri atau yang dikenal
dengan istilah empowerment yang berawal dari kata daya (power). Daya dalam arti
kekuatan yang berasal dari dalam tetapi dapat diperkuat dengan unsur–unsur penguatan
yang diserap dari luar. Ia merupakan sebuah konsep untuk memotong lingkaran setan
yang menghubungkan power dengan pembagian kesejahteraan. Keterbelakangan dan
kemiskinan yang muncul dalam proses pembangunan disebabkan oleh
ketidakseimbangan dalam pemilikan atau akses pada sumber–sumber power. Proses
historis yang panjang menyebabkan terjadinya power dis powerment, yakni peniadaan
power pada sebagian besar masyarakat, akibatnya masyarakat tidak memiliki akses yang
memadai terhadap akses produktif yang umumnya dikuasai oleh mereka yang memiliki
power. Pada gilirannya keterbelakangan secara ekonomi menyebabkan mereka makin
jauh dari kekuasaan. Begitulah lingkaran setan itu berputar terus. Oleh karena itu,
pemberdayaan bertujuan dua arah. Pertama, melepaskan belenggu kemiskinan, dan
keterbelakangan. Kedua, memperkuat posisi lapisan masyrakat dalam struktur ekonomi
dan kekuasaan.
Secara konseptual, pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat
dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk
melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain
memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat.
Dalam konsep pemberdayaan, menurut Prijono dan Pranarka (1996),
manusia adalah subyek dari dirinya sendiri. Proses pemberdayaan yang
menekankan pada proses memberikan kemampuan kepada masyarakat agar
menjadi berdaya, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai
kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan pilihan hidupnya. Lebih lanjut
dikatakan bahwa pemberdayaan harus ditujukan pada kelompok atau lapisan
masyarakat yang tertinggal.
Menurut Sumodiningrat (1999), bahwa pemberdayaan masyarakat
merupakan upaya untuk memandirikan masyarakat lewat perwujudan potensi
kemampuan yang mereka miliki. Adapun pemberdayaan masyarakat senantiasa
menyangkut dua kelompok yang saling terkait, yaitu masyarakat sebagai pihak
yang diberdayakan dan pihak yang menaruh kepedulian sebagai pihak yang
memberdayakan.
Mubyarto (1998) menekankan bahwa terkait erat dengan pemberdayaan
ekonomi rakyat. Dalam proses pemberdayaan masyarakat diarahkan pada
pengembangan sumberdaya manusia (di pedesaan), penciptaan peluang berusaha
yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Masyarakat menentukan jenis usaha,
kondisi wilayah yang pada gilirannya dapat menciptakan lembaga dan sistem
pelayanan dari, oleh dan untuk masyarakat setempat. Upaya pemberdayaan
masyarakat ini kemudian pada pemberdayaan ekonomi rakyat.
Keberdayaan dalam konteks masyarakat adalah kemampuan individu yang
bersenyawa dalam masyarakat dan membangun keberdayaan masyarakat yang
bersangkutan. Suatu masyarakat yang sebagian besar anggotanya sehat fisik dan
mental, terdidik dan kuat, tentunya memiliki keberdayaan yang tinggi.
Keberdayaan masyarakat merupakan unsur dasar yang memungkinkan suatu masyarakat
bertahan, dan dalam pengertian yang dinamis mengembangkan diri dan mencapai
kemajuan. Keberdayaan masyarakat itu sendiri menjadi sumber dari apa yang di dalam
wawasan politik disebut sebagai ketahanan nasional. Artinya bahwa apabila masyarakat
memiliki kemampuan ekonomi yang tinggi, maka hal tersebut merupakan bagian dari
ketahanan ekonomi nasional.
Dalam kerangka pikir inilah upaya memberdayakan masyarakat pertama-tama haruslah
dimulai dengan menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat
berkembang. Di sini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap
masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya, bahwa tidak ada
masyarakat yang sama sekali tanpa daya, karena kalau demikian akan punah.
Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu sendiri, dengan mendorong,
memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya
untuk mengembangkannya.
Selanjutnya, upaya tersebut diikuti dengan memperkuat potensi atau daya yang dimiliki
oleh masyarakat itu sendiri. Dalam konteks ini diperlukan langkah-langkah lebih positif,
selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana yang kondusif. Perkuatan ini meliputi
langkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan berbagai masukan (input), serta
pembukaan akses kepada berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat
masyarakat menjadi makin berdaya (Kartasasmita, 1996).
Dengan demikian, pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota
masyarakat, tetapi juga pranata-pranatanya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern
seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, kebertanggungjawaban dan lain-lain yang
merupakan bagian pokok dari upaya pemberdayaan itu sendiri.
Pemberdayaan yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah pemberdayaan sektor
informal, khususnya kelompok pedagang kaki lima sebagai bagian dari masyarakat yang
membutuhkan penanganan/pengelolaan tersendiri dari pihak pemerintah yang berkaitan
dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya yang mereka miliki yang pada gilirannya
akan mendorong peningkatan pendapatan/profit usaha sehingga mampu memberikan
kontribusi terhadap penerimaan pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah.
B. Pedagang Kaki Lima Sebagai Bagian Dari Usaha
Kecil
Di Sektor Informal
Di dalam UU. Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dijelaskan bahwa
yang dimaksudkan dengan usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
serta kepemilikan.
Adapun usaha kecil tersebut meliputi : usaha kecil formal, usaha kecil
informal dan usaha kecil tradisional. Usaha kecil formal adalah usaha yang telah
terdaftar, tercatat dan telah berbadan hukum, sementara usaha kecil informal
adalah usaha yang belum terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum,
antara lain petani penggarap, industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang
keliling, pedagang kaki lima dan pemulung. Sedangkan usaha kecil tradisional
adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan
secara turun temurun dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya.
Dalam UU. Nomor 9 Tahun 1995 juga ditetapkan beberapa Kriteria Usaha
Kecil, antara lain (1) memiliki kekayaan bersih paling banyak 200 juta rupiah,
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (2) memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak 1 (satu) milyar rupiah; (3) milik warga negara
Indonesia; (4) berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak
langsung dengan usaha menengah atau usaha besar; (5) berbentuk usaha orang
perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Usaha Kaki Lima adalah
bagian dari Kelompok Usaha Kecil yang bergerak di sektor informal, yang oleh
istilah dalam UU. No. 9 Tahun 1995 di atas dikenal dengan istilah “Pedagang
Kaki Lima”.
Konsepsi sektor informal mendapat sambutan yang sangat luas secara
internasional dari para pakar ekonomi pembangunan, sehingga mendorong
dikembangknnya penelitian pada beberapa negara berkembang termasuk
Indonesia oleh berbagai lembaga penelitian pemerintah, swasta, swadaya
masyarakat dan universitas. Hal tersebut terjadi akibat adanya pergeseran arah
pembangunan ekonomi yang tidak hanya memfokuskan pada pertumbuhan
ekonomi makro semata, akan tetapi lebih kearah pemerataan pendapat. Swasono
(1987) mengatakan bahwa adanya sektor informal bukan sekedar karena
kurangnya lapangan pekerjaan, apalagi menampung lapangan kerja yang terbuang
dari sektor informal akan tetapi sektor informal adalah sebagai pilar bagi
keseluruhan ekonomi sektor formal yang terbukti idak efisien. Hal ini dapat
menunjukan bahwa sektor informal telah banyak mensubsidi sektor formal,
disamping sektor informal merupakan sektor yang efisien karena mampu
menyediakan kehidupan murah.
Konsepsi ekonomi sektor informal baru muncul dan terus dikembangkan
sejak tahun 1969 pada saat International Labor Organization (ILO)
mengembangkan program World Employmen Programme (WEP). Progaram
bertujuan untuk mencari strategi pembangunan ekonomi yang tepat, yang mampu
mengatasi masalah ketenagakerjaan didunia ketiga (negara berkembang), sebagai
akibat adanya suatu kenyataan bahwa meskipun membangun ekonomi telah
dipacu namun tingkat pengangguran dinegara berkembang tetap tinggi. Melalui
program tersebut telah dilakukan penelitian tentang ketenagakerjaan di Colombia,
Sri Langka dan Kenya (Moser 1978, dalam Chandrakirana dan Sadoko, 1995).
Pada tahun 1972, International Labor Organization (ILO) menerbitkan
laporan hasil penelitian ketenagakerjaan di Kenya, yang antara lain menympulkan
bahwa inti permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi di Kenya
bukanlah pengangguran semata, melainkan juga akibat banyaknya pekerjaan yang
tidak menghasilkan pendapatan yang memadai (dibawah garis kemiskinan), serta
rendahnya tingkat produktivitas dan menfaatan (under utilization) tenaga kerja.
Dalam kondisi yang demikian Interntional Labor Organization (ILO) menemukan
adanya kegiatan ekonomi yang selama ini lolos dari pencacahan, pengaturan dan
perlindungan pemerintah, tetapi yang mempunyai makna ekonomi dengan
karakteristik kompetitif, padat karya, mamakai input dan teknologi lokal, serta
beroprasi atas dasar pemilikan sendiri oleh masyarakat lokal. Kegiatan-kegiatan
seperti inilah yang kemudian dinobatkan sebagai sektor informal. Disimpulkan
pula bahwa untuk memecahkan masalah ketenagakerjaan di Kenya,
pengembangan kegiatan-kegiatan informal tidak boleh diabaikan (Mosher, 1978
dalam Chandrakirana dan Sadoko, 1995).
Sektor informal itu sendiri, pertama kali diperkenalkan Keith Hart seorang
peneliti dari Universitas Manchester di Inggris (Harmono, 1983) yang kemudian
muncul dalam penerbitan ILO (1972) sebagaimana disebutkan di atas. Lebih lanjut
ILO dalam Sudarsono (1982) memberikan definisi tentang sektor informal sebagai
sektor yang mudah dimasuki oleh pengusaha pendatang baru, menggunakan
sumber-sumber ekonomi dalam negeri, dimiliki oleh keluarga berskala kecil,
menggunakan teknologi padat karya dan teknologi yang disesuaikan dengan
keterampilan yang dibutuhkan, tidak diatur oleh pemerintah dan bergerak dalam
pasar penuh persaingan.
Dieter-Evers dikutip Rachbini dan Hamid (1994) menganalogikan sektor
informal sebagai sebuah bentuk ekonomi bayangan dalam negara. Ekonomi
bayangan digambarkan sebagai kegiatan ekonomi yang tidak mengikuti aturanaturan
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kegiatan ekonomi bayangan merupakan
bentuk kegiatan ekonomi yang bergerak dalam unit-unit kecil sehingga bisa
dipandang efisien dalam memberikan pelayanan. Dilihat dari sisi sifat
produksinya, kegiatan ini bersifat subsistem yang bernilai ekonomis dalam
pemenuhan kebutuhan sehari-hari khususnya bagi masyarakat yang ada
dilingkungan sektor informal.
Hutajulu (1985) memberikan batasan tentang sektor informal, adalah suatu
bidang kegiatan ekonomi yang untuk memasukinya tidak selalu memerlukan
pendidikan formal dan keterampilan yang tinggi, dan memerlukan surat-surat izin
serta modal yang besar untuk memproduksi barang dan jasa.
Selanjutnya Sethurahman (1985) memberi batasan sektor informal ini
sebagai unit-unit usaha berskala kecil yang terlibat dalam proses produksi dan
distribusi barang-barang, dimasuki oleh penduduk kota terutama bertujuan untuk
mencari kesempatan kerja dan pendapatan dari pada memperoleh keuntungan.
Sedangkan menurut Moser, 1978 dalam Chandrakirana dan Sadoko (1995) bahwa
sektor informal merupakan kegiatan ekonomi yang selama ini lolos dari
pencacahan, pengaturan dan perlindungan pemerintah, tetapi mempunyai makna
ekonomi dengan karakteristik kompetitif, padat karya, memakai input dan
teknologi lokal, serta beroperasi atas dasar pemilikan sendiri oleh masyarakat
lokal, serta beroperasi atas dasar pemilikan sendiri oleh masyarakat.
Menurut Rachbini dan Hamid (1994), sektor informal berfungsi sebagai penyedia barang
dan jasa terutama bagi masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang tinggal
dikota-kota. Pelaku sektor ini pada umumnya berasal dari desa-desa dengan tingkat
pendidikan dan keterampilan rendah serta sumber-sumber terbatas.
Pada dasarnya suatu kegiatan sektor informal harus memiliki suatu lokasi yang
tepat agar dapat memperoleh keuntungan (profit) yang lebih banyak dari tempat lain dan
untuk mencapai keuntungan yang maksimal, suatu kegiatan harus seefisien mungkin.
Richardson (1991) berpendapat bahwa keputusan-keputusan penentuan lokasi yang
memaksimumkan penerimaan biasanya diambil bila memenuhi kriteria-kriteria pokok :
1. Tempat yang memberi kemungkinan pertumbuhan jangka panjang yang
menghasilkan keuntungan yang layak.
2. Tempat yang luas lingkupnya untuk kemungkinan perluasan unit produksi.
Jadi jelasnya bahwa pengertian sektor informal mempunyai ruang lingkup
yang sangat luas, artinya bahwa kegiatan yang paling besar dijalankan oleh
penduduk berpendapatan rendah.
Di Indonesia, sudah ada kesepakatan tentang 11 ciri pokok sektor informal
sebagai berikut :
1. Kegiatan usaha tidak terorganisasi dengan baik karena timbulnya unit usaha tidak
mempergunakan fasilitas atau kelembagaan yang tersedia di sektor formal.
2. Pada umumnya unit usaha tidak mempunyai ijin usaha.
3. Pola kegiatan usaha tidak teratur baik dalam arti lokasi maupun jam kerja.
4. Pada umumnya kebijaksanaan pemerintah untuk membantu golongan ekonomi tidak
sampai ke pedagang kaki lima.
5. Unit usaha mudah keluar masuk dari satu sub-sektor ke lain sub-sektor.
6. Teknologi yang digunakan bersifat primitif.
7. Modal dan perputaran usaha relatif kecil, sehingga skala operasi juga relatif kecil.
8. Pendidikan yang diperlukan untuk menjalankan usaha tidak memerlukan pendidikan
formal karena pendidikan yang diperoleh dari pengalaman sambil bekerja.
9. Pada umumnya unit usaha termasuk golongan one-man enterprise dan kalau
mengerjakan buruh berasal dari keluarga.
10. Sumber dana modal usaha yang umumnya berasal dari tabungan sendiri atau
lembaga keuangan yang tidak resmi.
11. Hasil produksi atau jasa terutama dikonsumsi oleh golongan masyarakat desa-kota
berpenghasilan rendah dan kadang-kadang juga yang berpenghasilan menengah
(Hidayat, 1987).
Secara umum, pedagang dapat diartikan sebagai penyalur barang dan jasa-jasa perkotaan
(Rais dalam Umboh, 1990). Adapun menurut McGee yang dikutip Young (1977)
mendefinisikan pedagang kaki lima adalah “The People who offer goods or services for
sale from public places, primarily streetes and pavement”. Sedangkan Manning dan
Tadjudin Noer Effendi (1985) menyebutkan bahwa pedagang kaki lima adalah salah satu
pekerjaan yang paling nyata dan penting dikebanyakan kota di Afrika, Asia, Timur
Tengah dan Amerika Latin.
Menurut Breman (1988), pedagang kaki lima merupakan usaha kecil yang
dilakukan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah (gaji harian) dan
mempunyai modal yang terbatas. Dalam bidang ekonomi, pedagang kecil ini
termasuk dalam sektor informal, di mana merupakan pekerjaan yang tidak tetap
dan tidak terampil serta golongan-golongan yang tidak terikat pada aturan hukum,
hidup serba susah dan semi kriminil pada batas-batas tertentu.
Dari pengertian/batasan tentang pedagang kaki lima sebagaimana
dikemukakan beberapa ahli di atas, dapat dipahami bahwa pedagang kaki lima
merupakan bagian dari kelompok usaha kecil yang bergerak di sektor informal.
Secara khusus, pedagang kaki lima dapat diartikan sebagai distribusi barang dan
jasa yang belum memiliki ijin usaha dan biasanya berpindah-pindah.
Menurut Sethurahman (1985) bahwa istilah pedagang kaki lima biasanya
untuk menunjukkan sejumlah kegiatan ekonomi yang berskala kecil, tetapi akan
menyesatkan bila disebut dengan “perusahaan” berskala kecil karena beberapa
alasan, antara lain :
1. Mereka yang terlibat dalam sektor ini pada umumnya miskin,
berpendidikan rendah (kebanyakan para migran). Jelaslah bahwa mereka bukanlah
kapitalis yang mencari investasi yang menguntungkan dan juga bukanlah pengusaha
seperti yang dikenal pada umumnya.
2. Cakrawala mereka nampaknya terbatas pada pengadaan
kesempatan kerja dan menghasilkan pendapatan yang langsung bagi dirinya sendiri.
3. Pedagang kaki lima di kota terutama harus dipandang sebagai unitunit
berskala kecil yang terlibat dalam produksi dan distribusi barang-barang yang
masih dalam suatu proses evaluasi daripada dianggap sebagai perusahaan yang
berskala kecil dengan masukan-masukan (input) modal dan pengolahan yang besar.
Selanjutnya menurut definisi International Labour Organization (ILO),
pedagang kaki lima didefinisikan sebagai sektor yang mudah dimasuki oleh
pendatang baru, menggunakan sumber-sumber ekonomi dalam negeri, dimiliki
oleh keluarga berskala kecil, menggunakan teknologi padat karya, keterampilan
yang dibutuhkan diperoleh di luar bangku sekolah, tidak dapat diatur oleh
pemerintah dan bergerak dalam pasar persaingan penuh (Hadji Ali, 1985).
Menurut Wirosardjono (1985) pengertian pedagang kaki lima adalah kegiatan sektor
marginal (kecil-kecilan) yang mempunyai ciri sebagai berikut :
1. Pola kegiatan tidak teratur baik dalam hal waktu, permodalan maupun
penerimaannya.
2. Tidak tersentuh oleh peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh pemerintah (sehingga kegiatannya sering dikategorikan “liar”).
3. Modal, peralatan dan perlengkapan maupun omzetnya biasanya kecil dan
diusahakan dasar hitung harian.
4. Pendapatan mereka rendah dan tidak menentu.
5. Tidak mempunyai tempat yang tetap dan atau keterikatan dengan usaha-usaha
yang lain.
6. Umumnya dilakukan oleh dan melayani golongan masyarakat yang
berpenghasilan rendah.
7. Tidak membutuhkan keahlian dan keterampilan khusus sehingga secara luas
dapat menyerap bermacam-macam tingkatan tenaga kerja.
8. Umumnya tiap-tiap satuan usaha yang mempekerjakan tenaga yang sedikit dan
dari lingkungan keluarga, kenalan atau berasal dari daerah yang sama.
9. Tidak mengenal sistem perbankan, pembukuan, perkreditan dan sebagainya.
Sebagai saluran arus barang dan jasa, pedagang kaki lima merupakan mata
rantai akhir sebelum mencapai konsumen dari satu mata rantai yang panjang dari
sumber utamanya yaitu produsennya (Ramli, 1984).
Berdasarkan barang atau jasa yang diperdagangkan, menurut Karafi dalam
Umboh (1990), pedagang kaki lima dapat dikelompokkan sebagai berikut : 1).
Pedagang minuman; 2). Pedagang makanan; 3). Pedagang buah-buahan; 4).
Pedagang sayur-sayuran; 5). Pedagang daging dan ikan; 6). Pedagang rokok dan
obat-obatan; 7). Pedagang buku, majalah dan surat kabar; 8). Pedagang tekstil dan
pakaian; 9). Pedagang kelontong; 10). Pedagang loak; 11). Pedagang onderdil
kendaraan, bensin dan minyak tanah; 12). Pedagang ayam, kambing, burung dan
13). Pedagang beras serta; 14). Penjual jasa.
C. Konsep Pendapatan/Keuntungan (provitability)
Secara etimologis pendapatan berasal dari kata "dapat" yang beroleh,
diperoleh, kena; misalnya : Upah sepuluh ribu rupiah. Kemudian mendapat
tambahan awalan 'pen' dan akhiran 'an' yang artinya hasil pencarian atau usaha,
perolehan; misalnya, sebulan tidak kurang dari lima puluh ribu rupiah,
(Poerwadarminta, 1984). Jadi, pendapatan adalah hasil pencaharian atau usaha
yang diperoleh seseorang dalam sehari atau sebulan.
Menurut Winardi dalam Kamus Ekonomi (1981), bahwa pendapatan atau
penghasilan itu sama artinya dengan hasil berupa uang atau material lainnya yang
dicapai dari penggunaan kekayaan atau jasa-jasa manusia bebas. Suparmoko (1981)
berpendapat bahwa pendapatan seseorang adalah pendapatan yang telah diperoleh
dari suatu kegiatan jenis usaha yang menghasilkan suatu keuntungan. Definisi lain
dari pendapatan adalah jumlah penghasilan yang diperoleh dari hasil pekerjaan dan
biasanya pendapatan seseorang dihitung setiap tahun atau setiap bulan. Dengan
demikian pendapatan merupakan gambaran terhadap posisi ekonomi keluarga dalam
masyarakat. Pendapatan keluarga berupa jumlah keseluruhan pendapatan dan
kekayaan keluarga, dipakai untuk membagi keluarga dalam tiga kelompok
pendapatan, yaitu : pendapatan rendah, pendapatan menengah dan pendapatan
tinggi.
Pembagian diatas berkaitan dengan, status, pendidikan dan keterampilan
serta jenis pekerja seseorang. Namun sifatnya sangat relatif. Pendapatan seseorang
pegawai negeri golongan IV dengan pendidikan sarjana akan kalah bila
dibandingkan dengan pendapatan seseorang pedagang yang sukses walaupun
hanya berpendidikan SLTP. Akan tetapi dari segi status dan sisi-sisi kehidupan
yang lain antara keduanya memiliki perbedaan dalam pandangan masyarakat,
karena taraf hidup bukan saja diukur dari segi material, akan tetapi dari segi moril
tidak kalah pentingnya. Sebagaimana pendapat diatas, bahwa pendapatan
merupakan gambaran terhadap posisi ekonomi keluarga dalam masyarakat, oleh
karenanya setiap orang yang bergelut dalam suatu jenis pekerjaan tertentu
termasuk pekerjaan disektor informal, berupaya untuk selalu meningkatkan
pendapatan dari hasil usahanya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup
keluarganya dan sedapat mungkin pendapatan yang diperoleh dapat meningkatkan
taraf hidup keluarganya.
Kaitannya dengan analisa pendapatan/keuntungan (profitabilitas) suatu
perusahaan – termasuk -- usaha pedagang kaki lima, menurut Riyanto (1995)
bertujuan untuk mengukur kemampuan laba (profitability) suatu usaha/perusahaan
dalam memanfaatkan sumberdaya ekonominya, untuk sasaran tujuan tertentu.
Sumberdaya ekonominya tersebut pada umumnya dalam bentuk angka "total
assets" seperti tercantum dalam neraca (balance sheet) perusahaan yang sudah
diperiksa (audited).
Dalam menghitung pendapatan/keuntungan usaha digunakan beberapa
konsep, di antaranya adalah Return on Investment (ROI). ROI dapat diperoleh
dengan cara mengalikan antara perputaran (turn over) "total asset" dengan
keuntungan marginal penjualan. Analisis ROI diperoleh dengan menyelesaikan
rumus persamaan berikut ini.
atau
PENJUALAN
TOTAL ASSETS x
KEUNTUNGAN
PENJUALAN =
KEUNTUNGAN
TOTAL ASSETS
ROI =
KEUNTUNGAN NETTO SESUDAH PAJAK
JUMLAH AKTIVA
.........(Riyanto, 1995)
Selain menggunakan ROI untuk menghitung keuntungan, juga digunakan rasio
Net Profit Margin (sales margin) disingkat NPM untuk menghitung keuntungan netto
per rupiah penjualan dengan menggunakan rumus :
.......(Riyanto, 1995)
Dari rumus tersebut dapat diperoleh keterangan bahwa apabila perputaran turn over
dikalikan dengan marjin keuntungan (profit margin), maka hasilnya adalah keuntungan
dibandingkan dengan total asset atau disebut dengan laju return on investment.
Beberapa perusahaan menghitung total assets berdasarkan nilai bersih (net) seperti
tercantum dalam neraca perusahaan yang sudah diaudit. Perusahaan yang lain dalam
menghitung total assets dengan menambah elemen depresiasi guna memperoleh suatu
angka gross assets.
Alasan yang disampaikan mengenai penggunaan angka gross assets ialah apabila
depresiasi yang diperhitungkan besarnya meningkat, maka jumlah asset bersih yang
dipaparkan pada neraca perusahaan jumlahnya mungkin berkurang, sementara itu jumlah
fisik "asset" yang tidak produktif besarnya tetap sama. Oleh karena itu, hal ini dapat
membiaskan secara tidak langsung angka return on investment yang dilaporkan karena
pembagi dari rumus tersebut berkurang.
Sasaran penggunaan angka total assets seperti yang tercantum dalam neraca perusahaan
yang sudah diperiksa dimaksudkan untuk mengetahui realisasi setiap rupiah yang
diinvestasikan dalam bentuk sumberdaya ekonomi yang dimanfaatkan oleh perusahaan
NPM =
KEUNTUNGAN NETTO SESUDAH PAJAK
PENJUALAN NETTO
untuk mewujudkan sasaran tujuan tertentu. Pemilihan angka mana yang akan digunakan,
apakah angka net atau gross total assets dalam analisis return on investment, perhatian
utamanya difokuskan kepada faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perputaran (turn
over) dan keuntungan marginal dari penjualan.
D. Konsep Pendapatan Asli Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah bisa diwujudkan apabila disertai dengan
otonomi keuangan dan ekonomi yang baik, karena penyelenggaraan otonomi
daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab membutuhkan kemampuan daerah
untuk menggali sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta antara provinsi dan pemerintah
kota. Hal ini berarti secara finansial daerah tidak tergantung pada pemerintah pusat
dan harus mampu menggali sebanyak mungkin sumber-sumber pendapatan asli
daerah (Dhiratanayakianant, 1984)
Dalam pelaksanaannya berbagai permasalahan masih terjadi di daerah,
mulai dari penyusunan Perda sebagai pelaksanaan otonomi tersebut sampai
dengan masalah klasik terbatasnya dana. Keterbatasan dana di daerah menjadi
massalah yang sangat krusial yang diperkirakan dapat menghilangkan makna
otonomi daerah. Beberapa daerah mengalami kesulitan dalam membiayai
kebutuhan pembangunan daerahnya.
Mengatasi kekurangan dana tersebut beberapa daerah telah mengeluarkan berbagai
Peraturan Daerah (PERDA) sebagai dasar untuk mengenakan pungutan berupa pajak dan
retribusi dalam meningkatkan PAD. Kemampuan daerah untuk melaksanaka otonomi
ditentukan oleh berbagai variabel, yaitu : variabel pokok yang terdiri dari kemampuan
keuangan, organisasi dan masyarakat, variabel penunjang yang terdiri dari faktor geografi
dan sosial budaya serta variabel khusus yang terdiri atas aspek politik dan hukum
(Anonimous, 1998).
Di Indonesia, otonomi daerah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah yang titik berat otonomi di daerah kabupaten/kota. Sementara PP
Nomor 25 Tahun 1999 tentang kewenangan pemerintah, disebutkan bahwa unsur-unsur
yang tidak diserahkan atau masih kewenangan pusat yakni peradilan, moneter dan fiskal,
agama serta kewenangan bidang lain yang secara nasional lebih berdaya guna jika tetap
ditangani oleh pemerintah pusat (Anonimous, 1999). Lebih lanjut dikatakan bahwa
Otonomi fiskal daerah adalah kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan
pendapatan asli daerah. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Dunia menunjukkan
derajat otonomi fiskal daerah di negara-negara berkembang termasuk Indonesia masih
rendah. Kondisi ini secara nyata dapat dilihat pada rendahnya PAD.
Suparmoko (1994) menyatakan bahwa sentralisasi fiskal di Indonesia sangat tinggi dan
distribusi bantuan antara provinsi atau kabupaten kota sangat tidak merata. Oleh sebab
itu adanya asas desentralisasi pemerintahan dengan sendirinya setiap daerah harus dapat
mengurus rumah tangga daerahnya secara mandiri serta diwajibkan untuk menggali
segala kemungkinan sumber keuangan sendiri sesuai dengan batas-batas peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Keuangan daerah adalah segala hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang
maupun barang yang dapat dijadikan milik daerah berdasarkan pelaksanaan hak dan
kewajiban. Sumber-sumber pendapatan daerah dalam UU No. 25 Tahun 1999 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (UU-PKPD) sebagai berikut
:
b. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PAD adalah pendapatan yang bersumber dari hasil pajak daerah, retribusi daerah,
hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengolahan kekayan daerah lainnya yang
dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah
disesuaikan dengan kewenangan yang diserahkan kepada daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota dan dipungut berdasarkan Perda (Anonimous,1999)
c. Dana Perimbangan / Dana Transfer.
Pendapatan yang diperolah dari bagian daerah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) dan penerimaan dari sumber daya alam atau dana yang bersumber dari
penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan dana
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Bagian daerah dari penerimaan SDA adalah
bagian penerimaan daerah yang berasal dari pengolahan sumber daya alam , antara lain
pertambanganumum, pertambangan minyak dan gas alam, kehutanan dan perikanan.
Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu dana yang dialokasikan dengan tujuan pemantauan antar
daerah , sehingga semua daerah mempunyai kemampuan yang relative sama un tuk
membiayai kebutuhan pengeluarannya. Besarnya Dana Alokasi Khusus sekurang-kurangnya
25% dari penerimaan dalam negeri.
Dana Alokasi Khusus yakni dana untuk membantu daerah membiayai kebutuhan khusus,
dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN. Termasuk dalam Dana Alokasi
Khusus adalah dana reboisasi yang dibagikan kepada daerah penghasilah dengan imbangan
40% untuk daerah dan 60% untuk pusat.
d. Pinjaman Daerah
Pendapatan yang diperoleh bersumber dari pinjaman dalam negeri yaitu berasal dari
pemerintah pusat atau lembaga kemersial atau penerbitan Obligasi daerah dan
pinjaman dari luar negeri melalui pemerintah pusat.
e. Lain-lain penerimaan yang sah.
Dalam undang-undang nomor 25 yang dimaksud dengan lain-lain penerimaan yang
sah antara lain : hibah dana darurat, dan penerimaan lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dana Darurat diberikan jika daerah mempunyai
keperluan yang mendesak dari APBN. Keperluan mendesak yakni terjadinya keadaan
yang sangat luar biasa dan tidak dapat ditanggulangi oleh daerah dengan APBD,
seperti bencana alam, atau keadaanlain yang dinyatakan pemerintah pusat sebagai
bencana Nasional.
E. Kerangka Pemikiran Teoritis
Kaitannya dengan pemberdayaan sektor informal, khususnya pedagang
kaki lima, maka hal penting yang perlu diberdayakan adalah faktor pengelolaan
sumber daya yang dimiliki oleh kelompok pedagang kaki lima itu sendiri untuk
mendorong peningkatan pendapatan/keuntungan (profitabilitas) usaha mereka.
Secara teoritis, beberapa pendapat mengemukakan bahwa terdapat sejumlah komponen
utama yang menentukan suatu usaha produktif dari kelompok masyarakat dapat
bertumbuh dan berkembang dengan efektif, yaitu (1) modal kerja; (2) teknologi tepat
guna; (3) model manajemen usaha; (4) pengembangan keterampilan menyangkut
pemanfaatan modal kerja, teknologi dan manajemen usaha; 5) ethos kerja, semangat dan
disiplin kerja, dan sebagainya (Turang, 1995).
Dari beberapa faktor tersebut, maka penelitian ini hanya membatasi pada
beberapa aspek penting dari pemberdayaan PKL, yaitu : (1) aspek SDM seperti
pendidikan dan latihan/keterampilan (pelatihan) dalam upaya meningkatkan
kemampuan/keterampilan berusaha; (2) aspek permodalan yaitu pemberian
bantuan modal usaha (selain modal sendiri); (3) aspek metode kerja atau
pengelolaan manajemen usaha, yaitu memberikan bantuan teknis berupa
pembukuan (akuntansi) dalam mengelola usaha melalui bimbingan, penyuluhan di
lapangan tentang cara-cara berusaha yang efisien dan efektif; serta (4) aspek
peningkatan pendapatan/profit usaha. Untuk itu perlu dibahas secara berurutan
pengaruh kempat aspek pemberdayaan tersebut terhadap penerimaan pendapatan
asli daerah (PAD), sebagai berikut :
1. Pengaruh pemberian pelatihan terhadap penerimaan PAD
Berbicara tentang pelatihan atau pendidikan dan latihan tidak terlepas kaitannya
dengan konsep managemen sumber daya manusia, sementara managemen sumber daya
manusia itu sendiri adalah bagaimana mengatur atau mengelola manusia sebagai salah
satu unsur utama managemen yang meliputi : kegiatan merencanakan,
mengorganisasikan, menempatkan, menggerakkan, mengendalikan/mengontrol dan
mengevaluasi aktivitas manusia dalam proses pencapaian tujuan. Artinya bahwa jika
kita ingin agar manusia mengoptimalkan produktivitasnya, maka kualitas sumber daya
manusia (SDM) perlu dikembangkan/ ditingkatkan dengan memberikan pendidikan
dan pelatihan/keterampilan yang mmadai dan sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang
dilakukan manusia itu sendiri (Soeroto, 1986). Asumsi ini berlaku pula bagi kelompok
pedagang kaki lima (PKL) yang melakukan aktivitas disektor informal, terutama
dibidang ekonomi kerakyatan.
Untuk lebih memahami konsep pengembangan kualitas SDM, berikut
dikemukakan beberapa pendapat para ahli, antara lain : menurut Mangum, dalam
Soeroto (1986) bahwa sumber daya manusia adalah semua kegiatan manusia yang
produktif dan semua potensinya untuk memberikan sumbangan produktif kepada
masyarakat. Zainun (1993) mengartikan dengan daya yang bersumber pada
manusia, yang dapat berupa tenaga (energi) ataupun kekuatan (power). Tenaga
dan kekuatan yang bersumber dari manusia itu dapat berupa ide, ilmu
pengetahuan, endapan pengalaman, dan lain-lain yang berupa potensi fisik, moral
dan intelektual yang berwujud dalam bentuk pendidikan, keterampilan, kesehatan,
dan lain-lainnya.
Notoatmodjo (1992) mengemukakan bahwa berbicara masalah sumber daya
manusia dapat dilihat dari dua aspek, yaitu menyangkut kuantitas dan kualitas,
kuantitas menyangkut jumlah sumber daya manusia (penduduk) sedangkan
kualitas menyangkut mutu sumber daya manusia tersebut. Lebih lanjut dijelaskan,
bahwa berbicara mengenai kualitas sumber daya manusia juga menyangkut dua
aspek, yakni aspek fisik (kualitas fisik), dan aspek non fisik (kualitas non fisik)
yang menyangkut kemampuan bekerja, berpikir, dan keterampilan-keterampilan
lain. Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat diarahkan kepada
dua aspek tersebut. Upaya untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia pada
kedua aspek tersebut inilah yang dimaksudkan dengan pengembangan sumber
daya manusia.
Bank Dunia (1990) menkonsepsikan pengembangan kualitas sumber daya
manusia adalah menyangkut pengembangan manusia (human development), yaitu
menyangkut pengembangan aktivitas-akitivitas dalam bidang-bidang pendidikan dan
latihan, kesehatan, gizi, kesemepatan kerja, lingkungan hidup yang sehat, pengembagan
karier ditempat kerja, dan kehidupan politik yang bebas. Pengertian ini diperluas
kembali oleh CIDA, dalam Effendi (1993) dengan mengatakan bahwa pengembangan
sumber daya manusia adalah upaya untuk mengembangkan manusia, yaitu proses
peningkatan kualitas atau kemampuan manusia (melalui investasi pada manusia itu
sendiri) dan pada pemanfaatan kemampuan itu (melalui penciptaan kerangka
keterlibatan manusia) untuk mendapatkan penghasilan dan perluasan peluang kerja.
Peluang kerja yang dimaksud di sini, menurut CIDA, dalam Effendi (1993)
ditujukan pada kelompok sasaran untuk mempermudah mereka melibatkan diri
dalam sistem sosio-ekonomi di negara itu. Kelompok sasaran termasuk wanita,
tuna wisma, penduduk miskin di desa dan kota, penduduk usia muda, masyarakat
terpencil, dan lain-lain.
Dalam hubungan ini, Suseno (1995) menjelaskan secara lebih luas konsep
pengembangan sumber daya manusia. Dikatakan bahwa pengembangan sumber
daya manusia dapat mencakup peningkatan partisipasi manusia, yaitu peningkatan
pasrtisipasi manusia melalui perluasan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan,
dan perluasan berusaha. Dengan pengertian ini maka pengembangan sumber daya
manusia adalah upaya meningkatkan keterlibatan manusia dalam proses
pengembangan, baik dalam dimensi hak maupun dimensi kewajiban. Dalam
dimensi hak, maka setiap warga masyarakat mempunyai hak-hak pengembangan
yang dapat dinikmati berupa kemudahan-kemudahan memeproleh fasilitas
kehidupan atau yang berupa barang dan jasa yang diperoleh sebagai kontraprestasi
kerja yang dilakukan; sedangkan dalam dimensi kewajiban, setiap warga
masyarakat mempunyai kewajiban turut serta dalam proses pengembangan.
Sinungan (1987) menyimpulkan bahwa sumber daya manusia adalah
pemanfaatan potensi yang ada pada kemampuan manusia itu sendiri dalam
melakukan pekerjaan dengan baik dan dengan tingkat keterampilan yang sesuai
dengan isi kerja yang akan mendorong kemajuan setiap usaha yang pada
gilirannya akan meningkatkan pendapatan dan pencapaian tujuan usaha bisa
terselenggarakan dengan baik, efektif dan efisien.
Dengan demikian, aspek pengembangan SDM yang berhubungan dengan
pendidikan dan latihan/keterampilan, Hidayat (1980) mengemukakan bahwa
meningkatnya kualitas sumber daya manusia, yang antara lain meliputi pengetahuan
dan keterampilan akan menimbulkan inisiatif-inisiatif dan meningkatkan produktifitas.
Hampir senada dengan itu, Todaro (1983) mengemukakan bahwa pengetahuan dan
keterampilan memungkinkan orang untuk bekerja lebih baik. Dengan bekerja keras,
seseorang dapat meningkatkan produktivitasnya, maka akan meningkat pula
pendapatan/penghasilan (profit) usaha mereka, sehingga memiliki kemampuan untuk
merealisasikan kewajiban sebagai warga negara seperti membayar pajak, retribusi dan
kewajiban lainnya yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan pemerintah
daerah dari sisi PAD.
2. Pengaruh bantuan modal terhadap penerimaan PAD
Selain pendidikan dan latihan, dalam setiap usaha, modal usaha sangat
besar peranannya dalam meningkatkan pendapatan atau keuntungan (profit) usaha.
Hal ini ditegasikan oleh Turang, (1995) bahwa diantara sejumlah komponen
utama yang menentukan suatu usaha produktif dari kelompok masyarakat dapat
bertumbuh dan berkembang dengan efektif, salah satunya adalah modal kerja;
selain teknologi tepat guna; model manajemen usaha; pengembangan keterampilan
menyangkut pemanfaatan modal kerja, teknologi dan manajemen usaha; ethos
kerja, semangat dan disiplin kerja. Artinya bahwa tanpa modal usaha yang
memadai, setiap usaha akan mengalami kesulitan dalam melakukan peroses
usahanya, baik memproduksi barang-barang maupun melakukan transaksi jual-beli
barang, karena hal demikian tidak mungkin dilakukan tanpa adanya modal usaha.
Pada satu sisi, walaupun suatu usaha telah memiliki modal sendiri namun
jumlahnya terbatasa, maka akan mengalami pula kesulitan untuk mengembangkan
usahanya sehingga kurang berpeluang untuk bersaing serta memperoleh
pendapatan atau keuntungan yang memadai; dan di sisi lain, bahwa walaupun ada
modal yang cukup, namun tidak dikelola secara baik, efisien dan efektif, akan
menimbulkan pemborosan bahkan mengalami kerugian dalam berusaha.
Dengan demikian pemberian modal kerja (modal untuk berusaha) akan
dapat mendorong pengembangan usaha PKL sehingga dapat meningkatkan
pendapatan yang pada gilirannya akan memenuhi kewajiban untuk membayar
retribusi daerah sebagai sebagai salah satu komponen penerimaan PAD.
3. Pengaruh cara-cara mengolah usaha terhadap penerimaan
PAD
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa pendidikan dan latihan
serta modal usaha belum secara otomatis dapat menjamin suatu usaha mampu
meningkatkan profit usahanya tanpa didukung dengan suatu cara-cara atau
manajemen pengelolaan usaha yang baik, dalam arti memenuhi suatu tingkat
efisiensi dan efektivitas pengelolaan usaha tersebut.
Berdasarkan uraian-uraian di atas dapat disimpulkan secara teoritis bahwa
pemberdayaan sektor informal yang berkaitan dengan pengelolaan unsur manusia
(pendidikan dan latihan), unsur uang (modal usaha) dan cara-cara berusaha yang
baik, baik secara simultan maupun secara parsial berpengaruh positif terhadap
pendapatan atau penghasilan (profit usaha) pedagang kaki lima dan pada
gilirannya akan memberikan kontribusi pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) khususnya di Kota Manado.
F. Hipotesis
Berdasarkan kerangka pemikiran teoritis tersebut, maka dibanguan hipotesis penelitian
yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
1) Pemberian pendidikan dan latihan (pelatihan) pedagang kaki lima berpengaruh positif
dan signifikan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
2) Peemberian bantuan modal usaha punya pengaruh positif dan signifikan terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
3) Cara-cara mengolah usaha mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
4) Pendapatan atau penghasilan (profit) usaha pedagang kaki lima memberikan
kontribusi positif dan signifikan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
5) Secara simultan pemberian pendidikan dan latihan (pelatihan), bantuan modal, caracara
mengolah usaha dan pendapatan atau penghasilan (profit) usaha pedagang kaki
lima berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kota Manado.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar